-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Putus Cinta, Seorang Pemuda Nekat Gantung Diri

    Alam - Admin 2
    10/05/21, 15:14 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Seorang pemuda berinisial NI (23) ditemukan tewas gantung diri yang diduga karena putus cinta dengan pacarnya pada hari Sabtu 08 Mei 2021.

    Peristiwa itu terjadi di rumah milik rumah HE yang terletak di Jalan Enau Lingkungan Ongko Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.

    Tewasnya NI, pertama kali ditemukan oleh HA yang menuju ke rumah dapur hendak memasak sayur untuk persiapan sahur lalu tiba-tiba melihat NI dalam keadaan posisi tergantung pada balok rumah sementara kakinya rapat dilantai, leher sedang terlilit tali hingga HA bergegas ke ruang keluarga kemudian memanggil anaknya untuk menolong korban.

    Selanjutnya anak HA langsung menuju ketempat kejadian lalu menurunkan korban dengan cara memotong tali yang melilit leher korban kemudian meurunkannya ke lantai.

    Mengetahui hal tersebut si pemilik HE langsung menghubungi kejadian tersebut ke pihak kepolisian sehingga Pihak Kepolisian turun dan langsung menidentifikasi korban.
    Kemudian pemeriksaan Visum et Repertum di lakukan terhadap korban di Puskesmas guna proses penyelidikan lebih lanjut

    Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, M.Si menjelaskan "setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, dagu dan telinga".

    "peristiwa tewasnya HI ini terjadi diduga karena dipicu dengan adanya hubungan asmara antara korban HI dengan pacaranya, kami menemukan beberapa pesan melalui aplikasi whats app di HP korban yang dikirimkan kepada pacarnya serta sebuah video sebelum korban tewas gantung diri". Ucap AKBP Andi Sinjaya.

    Meski diduga bunuh diri pihak kepolisian melakukan proses hukum, namun pernyataan dari pihak keluarga korban jika atas meninggalnya HI tidak menjadi keberatan dan menerimanya tanpa proses hukum lebih lanjut.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +