-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Akibat Narkoba, 4 Orang Ditangkap Polisi, 2 Diantaranya Berstatus ASN

    Admin 3
    27/09/21, 19:14 WIB Last Updated 2021-10-21T11:55:12Z
    Wargata.com, Sulbar - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil meringkus 4 orang penyalahgunaan Narkotika di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Angsa Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Kamis (23/09/21).

    Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing - masing berinisial “RY” (34) dan “A” (34) sedangkan 2 orang lainnya “IU” (33) dan “WY” (42) masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.

    Menurut informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jalan Angsa.

    Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

    “Kami kembali mengamankan 4 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 diantaranya berstatus Pegawai Negeri”, Ungkap Alpen.

    Selain itu, ia menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan Hukum.

    “Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum,“. tegas Alpen.

    Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 3 buah Sachet plastik berisi kristal putih, 4 unit Handphone dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

    (MW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +