-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Akibat Tabung Gas, Residivis Terancam 7 Tahun Penjara

    Syukron redaksi wargata.com
    27/10/21, 11:43 WIB Last Updated 2021-10-27T05:58:16Z
    Wargata.com, NTB - Tim Opsonal Polsek Gunung sari kembali mengamankan residivis pada Jum'at, 23 Oktober 2021, di TKP Dusun Belencong, Desa Midang Kecamatan Gunung sari Kabupaten Lombok Barat.

    Saat konferensi Pers Selasa, (27/10/2021), Kapolsek IPTU Agus Eka Artha Sujana S.H., melalui kasi Humas iptu Erny Anggraeni menjelaskan, Berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Belencong Desa Midang Kecamatan gunung sari telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka, dan diketahui oleh korban serta di bantu masyarakat untuk mengamankan pelaku

    Slanjutnya, Tim Opsonal Polsek Gunung sari datang untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Gunung sari, yang mana tersangka inisial R (31) asal Lingkungan Sukaraja Barat, Kelurahan Ampenan tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram adalah seorang residivis 8 bulan lalu dengan kasus yang sama

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Satu buah tabung gas Elpiji 3 kg warna hijau, Uang sebesar Rp. 318.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya tersebut. Jelas iptu Erny.

    Untuk diketahui, bahwa atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.450 000.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan di sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan uncaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Ungkap iptu Erny.

    (IRM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +