-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Danyon Brimob Parepare dan Kapolres Hadiri Pemusnahan BB Narkotika di Kejaksaan Negeri

    Riska
    27/10/21, 11:22 WIB Last Updated 2022-06-06T14:46:26Z
    Wargata.com, Sulsel - Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel turut hadir dalam Pemusnaan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat, Rabu (27/10/2021).

    Hadir dalam kegiatan, Kepala Kejaksaan Kota Parepare, Didi Haryono, S.H., M.H., Kapolres Parepare, AKBP Willy Abdillah, S.H., S.I.K., Kasdim 1405/Mlts, Mayor Inf Oberan Tandirerung, Kalapas Parepare, Indra Setiabudi mokoagow S.Sos,. Bc.Ip, dan Ketua Pegadilan Negeri Parepare, Samsidar Nawawi S.H,.M.H.

    Tak hanya itu, Juga dihadiri Danyon B Pelopor Satbrimob polda Sulsel, Kompol Sapari, S.Sos., Kabag BIN Kajari, Faharuddin Kajeng, S.H., Kasat Satpol PP Kota Parepare, H.Muh.Anzar ST., M.Si., beserta para pegawai Kejaksaan dan awak media baik cetak maupun online.

    Komandan Batalyon B Pelopor satuan Brimob Polda Sulsel Kompol Sapari mengatakan, bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut, Harapannya, sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di kota Parepare.

    “Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan Tindak pidana Narkotika yang mana sangat merusak moral bangsa khususnya generasi muda sehagai penerus bangsa , begitu kejahatan atau tindak pidana lainnya.” ujar Sapari.

    Sapari menambahkan, Adapun barang bukti yang dimusnakan di antaranya, 129,6548 gram jenis Sabu-sabu, 1,2401 gram jenis tembakau gorilla, 2 unit handphone, 10 buah sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet, 5 buah kotak kecil dan 5 buah pembungkus rokok.

    “ini merupakan barang bukti Narkotika dan perkara lainnya selesai proses pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutup Danyon Brimob Parepare.

    (MW/FDS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +