Wargata.com, NTB - Tim puma polresta mataram kembali menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor setelah ada laporan dari salah satu pemilik kendaraan yang di curi
Kasat reskrim kompol Kadek Adi Budi Astawa melalui Kapolresta mataram Kombes Pol Hery Wahyudi S.IK., saat press rilis mengatakan pelaku inisial C umur 42 tahun yang berasal dari desa menemeng pringgarata loteng dan AH umur 25 tahun dari desa setanggor Praya barat kedua laki laki tersebut di tangkap di rumah korban terakhir di lingkungan karang Taliwang Cakranegara kota mataram pada hari Selasa, (15/02/22)
Salah satu cara mencuri yakni pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah korban melalui pagar yang tidak terkunci, setelah pelaku masuk langsung membawa sepeda motor ke luar dan merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T dan kunci L namun aksi terakhir keburu di ciduk polisi tutup hery
Polisi berhasil amankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor berbagai merek ,kunci T,Kunci L dan satu buah parang
Pelaku akan di kenakan dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara
(SHD)