-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ungkap 5 Kilogram Sabu, Polda Sulbar Hadiahi Timah Panas Terhadap Pelaku

    Admin 3
    13/04/22, 20:45 WIB Last Updated 2022-04-13T14:43:16Z
    Ket. /Foto: Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan, S.I.K bagian Tengah saat pelaksanaan Press Release berlansung, Rabu, 13 April 2022.
    Wargata.com, Sulbar - Ungkap 5 Kilogram Sabu, Petugas Hadiahi Timah Panas Terhadap Pelaku, hal itu diketahui saat Polda Sulbar menggelar Press Release di Mapolda Sulawesi Barat, hari ini Rabu, (13/04/22).

    Dihadapan Awak Media, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan, S.I.K., bersama Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Alpen mengungkapkan bahwa kali ini terbilang cukup besar yang mana Dit Res Narkoba berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti shabu seberat 5 kilogram. Ungkap Kombes Pol Syamsu Ridwan 

    Sementara Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen mengatakan, bahwa ada Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, "saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kami dilapangan, karena para pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri”, Kata Kombes Pol Alpen saat press Release berlangsung. 

    Adapun Pelaku masing-masing berinisial WA (24) dan RPT (22), diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di Rangas Barat Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat.

    Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan Shabu tersebut di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.

    “Modus mereka untuk mengelabuhi petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar”, ujar Kombes Pol Alpen. 

    Terpisah, Kapolda Sulbar, Irjen. Pol. Dr. Eko Budi Sampurno M.Si., menyampaikan kepada Wargata.com, bahwa pengungkapan tersebut tepatnya Pada Hari Senin lalu, 11 April 2022, Sekitar Pukul 04.00 wita. 

    Adapun barang bukti yaitu, 5 (lima) saset besar berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) buah karung beras, 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) unit mobil merk Avanza warna hitam, dan 22 (dua puluh dua) rak telur. Jelas Kapolda. 

    Dijelaskan pula, Tersangka yang bernisial WA (24) asal Sulawesi Tengah, beralamat di Jalan Dr. Wahidin tepatnya depan took sport, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, dan ia Pernah terpidana kasus pencurian ATM di Palu dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan di Lapas Palu. 

    Sedangkan Tersangka bernisial RPT (22) yang juga berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, tepatnya di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Lolu Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Dan saat ini, Kedua pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 Tentang Narkotika. Jelas Kapolda kepada Wargata.com.

    Untuk diketahui, pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Pasalnya Bila harga pasar 1,6 juta per gram di kali 1,600 x 5000 gram (5kg) = Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) dan Bila di konsumsi 1 gram untuk 10 orang maka 50.000 (lima puluh ribu) orang yang diselamatkan. 

    (MW/IN/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +