-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Jadi Inspektur Upacara di Sekolah, Kasat Lantas Polres Pinrang Ingatkan Siswa Tertib Berlalu Lintas

    Anggi - Admin 7
    23/05/22, 15:39 WIB Last Updated 2022-05-23T08:46:13Z
    Wargata.com, Sulsel - Sebagai bentuk mendekatkan diri antara polisi dengan pelajar, Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming yang didampingi Personel Sat Lantas Polres Pinrang Briptu Syuaib Amrullah, S.H., dan Briptu Adelia S menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Pinrang, Senin, (23/5/2022).

    Upacara yang dilaksanakan di Lapangan Upacara SMA Negeri 1 Pinrang diikuti oleh siswa dan siswi serta para dewan guru. Kegiatan ini sekaligus memberikan arahan kepada para siswa tentang tertib berlalu lintas dan bagaimana cara berkendaraan dengan baik.

    Kegiatan ini sendiri digelar dalam rangka membangun kesadaran hukum kepada masyarakat, dalam hal ini kalangan remaja. Sehingga dalam giat ini diberikan himbauan kepada pelajar SMA khususnya SMA Negeri 1 Pinrang.
    Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming dalam amanatnya juga mengingatkan kepada para peserta upacara Agar para generasi muda disiplin dan sopan santun berlalu lintas di jalan sehingga mencerminkan kepribadian bangsa dengan mentaati dan mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan serta isyarat lalu lintas yang tentunya dimulai dari diri sendiri.

    “Jadikan keselamatan sebagai suatu kebutuhan demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang dinamis,” Kata Kasat Lantas.

    Selain itu juga AKP Nawir Eming menyampaikan kepada pelajar, dalam mengendara untuk tidak menggunakan Handphone dan melarang mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol dan menggunakan obat terlarang, sebab faktor kecelakaan itu terjadi salah satunya adalah, faktor manusia (human eror), faktor kendaraan dan faktor cuaca.
    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pesan-pesan kamtibmas yang disampaikan dapat diterima oleh para pelajar sehingga dapat dijadikan acuan oleh pelajar/remaja untuk melangkah dan dalam melakukan hal-hal yang positif tidak melanggar aturan/hukum.

    Himbauan berikutnya yang disampaikan kasat lantas yakni agar para pelajar yang belum berumur 17 tahun agar tidak mengendarai sendiri sepeda motor atau mobil, Dikarenakan para pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai kelengkapan utama dalam berkendara di jalan raya.

    “Akhir-akhir ini marak terjadi laka di antaranya adalah anak sekolah atau pelajar untuk itu perlu disiplin lalulintas yang tinggi di kalangan pelajar,” tutupnya.‎

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +