-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Permohonan Pengecekan Pemetaan di BPN Parepare Sejak Tahun 2020 Hingga Saat ini Tak Ada Hasil, Ada Apa?

    Admin 3
    12/05/22, 13:46 WIB Last Updated 2022-05-19T16:58:25Z
    Wargata.com, Sulsel - Warga Kota Parepare keluhkan terkait Permohonan Pemetaan / Ploting Lahan Tanah sejak Tahun 2020 hingga Tahun ini belum juga ada hasil. 

    Hal itu diketahui berawal dari Sertifikat Hak Milik 591 yang diterbitkan BPN Parepare pada Tahun 1972 atas Nama Hj. Pattawe dengan luas 36.000 Meter Persegi yang terletak di Jalan Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

    Pihak Ahli Waris, Ahmad Pattawe mengungkapkan, bahwa telah mengajukan Permohonan Pemetaan/Ploting Lahan Tanah sejak pada Tanggal 02 Juli 2020 di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Parepare

    "Ada Dua Permohonan Pemetaan / Ploting sejak Tahun 2020, bahkan Admidtrasi Kedua Permohonan ini telah diselesaikan pada bulan Agustus 2020 dengan Nomor Berkas Permohonan 7723/2020 serta 7718/2020, dan pihak BPN Kota Parepare saat itu, terjun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan Pemetaan, akan tetapi tidak ada hasil", Ungkap Ahmad Pattawe

    Dengan demikian, Kata Ahmad, "Saya Selaku Ahli Waris bersama Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional (LP3-N) memutuskan untuk didampingi pihak Lembaga Kajian Penegakan Hukum, dan pada Rabu kemarin, 11 Mei 2022 Sejumlah Petugas BPN yang dipimpin Kasih II BPN Parepare, Adi terjun langsung ke Lokasi lahan tersebut", Imbuhnya.
    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Lembaga Kajian Penegakan Hukum (LKPH) Advokasi dan Bantuan Hukum, Rudi S Gani, S.E., S.H., Selaku pendamping pihak Ahli Waris menilai ada hal yang unik saat di lokasi, pasalnya Salah Satu diantara mereka (BPN Parepare) yaitu, inisial A menyebut Tidak mempunyai Batas Lahan tanah tersebut. Ucapnya dihadapan Awak Media

    Lebih lanjut, Rudi menduga pihak BPN Parepare tidak Netral dan ketidakadanya keseriusan dalam melakukan pengecekan Pemetaan Lahan itu, yang mana sebelumnya, Pemohon saudara Ahmad Pattawe selaku ahli waris sejak Tahun 2020 hingga saat ini belum juga ada hasil. Ujar Rudi S Gani, S.E., S.H.

    Berkaitan hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Kajian Penegakan Hukum menegaskan, agar pihak BPN Kota Parepare lebih serius menangani terkait pengecekan Pemetaan / Plotting Lahan Tanah tersebut dan juga netral dalam melakukan pengecekan di lokasi. Tegas Rudi S Gani, S.E., S.H.

    Sementara Kasih II BPN Parepare, Adi belum berhasil ditemui di Kantor BPN Parepare oleh media ini, dan kata Adi ada acara, lalu pertemuan akan dilakukan pada Hari Selasa, Pungkas Adi via telpon cellular, Kamis, 12/05/2022.

    (MW/RED)

    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +