-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dua Orang Terduga Anggota Jaringan Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

    Syukron redaksi wargata.com
    11/06/22, 12:40 WIB Last Updated 2022-06-11T06:04:16Z
    Wargata.com, NTB - Diduga anggota jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu, 2 orang  berhasil diamankan Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di daerah Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu, (11/06/22).

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, menceritakan bahwa keduanya di tangkap atas hasil upaya penyelidikan tim opsenal sat resnarkoba polresta Mataram dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

    "Sedikit unik bahwa salah satu terduga detik-detik di tangkap sempat membuang barang bukti sabu ke rumah tetangganya, namun atas kecerdikan anggota kami sabu yang di  buang tersebut dapat ditemukan diatas atap rumah tetangga,"jelas Yogi.

    Keduanya merupakan anggota jaringan pengedar lokal kota Mataram yang berinisial ER, pria 34 tahun, suku Sasak, alamat di Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, kemudian MZ, pria 27 tahun, suku Sasak, alamat dilingkungan yang sama dengan terduga ER.

    Diamankan kedua terduga  semakin dikuatkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat dengan menumukan beberapa klip yang berisi sabu dengan total berat 1,64 gram brutto.

    "Barang berupa sabu tersebut kemudian diaman bersama barang bukti laiinnya berupa alat Konsumsi, alat komunikasi, serta bahan-bahan dan alat yang diduga untuk menjual sabu diamankan termasuk sejumlah uang tunai,"jelasnya.

    Berdasarkan alat bukti tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    (HS/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +