-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ribuan Kosmetik Ilegal di Sita BPOM Mataram

    Syukron redaksi wargata.com
    29/07/22, 12:54 WIB Last Updated 2022-07-29T09:46:12Z
    Wargata.com, NTB - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) NTB telah melaksanakan aksi penertiban pasar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya pada Juli 2022, penertiban tersebut di lakukan  secara serentak di seluruh Indonesia.

    Kepala BBPOM di Mataram Dra.I Ayu Adhi Aryapatni Apt.Meyampaikan saat menggelar konferensi pers  di aula BBPOM Mataram Jum,at (29/07/22), Target aksi penertiban kita adalah kosmetik tanpa ijin edar  dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

    Adapun hasil kegiatan tersebut 41 sarana distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan dan produsen kosmetik di kabupaten se pulau Lombok telah di periksa sarana yang memenuhi ketentuan/MK 51,22% dan 20 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (48,78%) jika di bandingkan dengan hasil aksi penertiban tahun 2019 dengan temuan sarana TMK sebanyak 30,28% dan sarana yang menjual kosmetik tanpa ijin edar di tahun 2022 cenderung meningkat kata Gusti Ayu.
    Lanjut Gusti Ayu kosmetik kadaluarsa di temukan  0,28% selebihnya di dominasi temuan kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 349 item (99,72%) dengan jumlah temuan sebanyak 3.229 pcs baik produk kosmetik lokal /dalam negeri dan produk kosmetik import/luar negeri dan import terbanyak dari China ,Korea,dan India kalau di total dengan nilai rupiahnya sebesar 78.469.500 .

    "Berdasarkan keterangan Pemilik pemilik sarana sumber produk sebagian di besar di beli secara online dan beberapa sumber yang tidak jelas dan bila ada pemeriksaan dan di temukan lagi pelanggaran yang sama maka pelaku usaha akan di kenakan sangsi sesuai UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,pasal 106 ayat 1Jo pasal 196 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar akan di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah "terang Gusti Ayu.

    Gusti Ayu selaku kepala BBPOM juga menghimbau kepada masyarakat agar cerdas memilih produk obat-obatan dan makanan dengan cara cek kemasan, cek label,cek kadaluarsa dan cek ijin edar dan untuk lebih mudahnya mengecek barang tersebut legal maupun ilegal bisa di scan barcode melalui aplikasi BPOM Mobile dan bisa di download melalui play store dan untuk layanan pengaduan juga bisa hubungi no WhatsApp 0878715000533.

    (MW/SHD)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +