-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Beli Sabu Agar Tidak Ngantuk, Dua Sopir Truk Dari Jawa Timur di Tangkap Polisi

    Syukron redaksi wargata.com
    19/07/22, 05:19 WIB Last Updated 2022-07-18T23:20:21Z
    Wargata.com, NTB - Dua Sopir Truk asal Jawa timur ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram bersama pemilik Barang jenis Sabu dan rekannya saat berada di salah satu Kos di wilayah Cakranegara selatan Kota Mataram.

    "Kedua sopir ini berada di kost tersebut berniat membeli sabu untuk daya tahan agar tidak mengantuk selama nyopir,"jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.IK., Senin, (18/07/22) usai penangkapan berlangsung.

    Kedua Sopir asal Jawa timur tersebut adalah H, pria 43 tahun, asal Banyuwangi Jawa timur, dan DW pria 32 tahun asal Malang Jawa timur.

    Sedangkan pemilik kos yang diduga penjual Sabu yakni S, pria 53 tahun, Sasak, alamat Cakeanegara Selatan Kota Mataram, dan rekannya H, pria 41 tahun, alamat Punia Kota Mataram.

    Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

    Atas informasi awal tersebut tim opsnal Melakukan Penyelidikan ke wilayah yang dimaksud. Setelah mendapat kejelasan tim opsnal mendatangani lokasi dan benar saat berada di TKP langsung mengamankan 4 orang terduga, diantaranya 2 sopir truk yang hendak membeli sabu dan pemilik samu beserta rekannya.

    Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 5,42 gram dari tangan pemilik dan dari tangan pembeli (sopir truk).

    Selain sabu yang diamankan, barang-barang lain seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai turut diamankan oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.

    "Keempat terduga akhirnya dibawa ke mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan,"jelas Yogi.

    Kepada para terduga diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    "Keempat terduga akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan serta pengembangan secara mendalam dan melakukan tes urine,"ucapnya singkat.

    "Kami sampaikan terimakasih atas dukungan dan kerjasama masyarakat kota Mataram dalam rangka mencegah peredaran narkoba di wilayah ini,"tambahnya mengakhiri pembicaraan.

    (HS/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +