-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tindaklanjuti Perintah Pimpinan, Sat Reskrim Polres Parepare Cek Sejumlah Apotik

    Alam - Admin 2
    22/10/22, 17:31 WIB Last Updated 2022-10-22T10:35:27Z
    Wargata.com, Sulsel - Sat Reskrim Polres Parepare melakukan monitoring ke sejumlah apotek terkait peredaran obat dalam bentuk sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, Sabtu, (22/10/2022)

    Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan, Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan dan menindaklanjuti perintah dari pimpinan teratas Mabes Polri.

    Terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

    "Maka kami dari Sat Reskrim Polres Parepare bersama unit Tipidter melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak", Kata AKP Deki Marizaldi. 

    "Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, saat ini kami lakukan pengecekan di beberapa apotik antara lain Apotik Kimia Farma di Jalan Andi Makkasau, Apotik Salewangang Jalan Lasinrang dan Apotik Hafi Jalan Andi Mappatola, namun tidak ditemukan apotik yang mengedarkan obat jenis sirup yang mengandung DEG (Dietilen Glicol) maupun EG (Etilen Glicol)", Ungkap AKP Deki Marizaldi 
    Lebih lanjut, bahwa Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

    "Saat ini Kita telah melakukan koordinasi dengan apotik apotik di wilayah kota Parepare untuk pemberian imbauan ini", ucapnya.

    Menurut Deki, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

    Serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

    Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak dan kematian.

    Selain itu Pihaknya Monitoring ke apotek-apotek dan juga gerai obat. Hingga ke kalangan masyarakat juga diimbau. Pungkas Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi.

    (MW/RL/DR)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +