-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Didalam Kamar Mandi

    Admin 10 - Awhy
    23/11/22, 09:58 WIB Last Updated 2022-11-23T03:38:19Z

    Wargata.com, Luwu Utara - Seorang pria paruh baya ditemukan tewas didalam kamar mandi rumahnya di dusun tobulo desa Mappedeceng kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, Sekitar pukul 17.00. Wita.

    Diduga pria tersebut meninggal dunia karena penyakitnya, Dan diketahui bahwa pria tersebut adalah Rolex alias Masdin (61) ditemukan oleh tetangganya didalam kamar mandi dengan kondisi yang sudah membengkak. Selasa kemarin (22/11/2022)

    Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob Polres Luwu Utara, menerima informasi bahwa ada penemuan mayat pria di dusun tobulo desa Mappedeceng, Personil yang dipimpin oleh Kanit Resmob  Aiptu Darwis SH Bersama tim inafis langsung mendatangi tempat kejadian.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri S IK, Melalui Kasat Reskrim AKP Juddi T. Menuturkan bahwa berdasarkan informasi dan laporan warga setempat telah ditemukan mayat seorang pria paruh baya Didesa mappedeceng Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.

    Ia menambahkan bahwa seorang saksi mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu berkali-kali, kemudian saksi merasa curiga adanya bau busuk dari dalam rumah, Saksi memanggil warga untuk memastikan kondisi rumah, setelah masuk kedalam keduanya terkejut melihat korban dalam keadaan bengkak dan membusuk didalam kamar mandi.

    "Setelah dilakukan olah TKP bersama tim inapis dan tim dari Rumah sakit Andi Jemma Masamba, tidak ditemukan ada unsur kekerasan terhadap korban", 

    Sementara saudara kandung korban Ajis menjelaskan, "korban tinggal sendiri di rumahnya dan memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi, Sehingga kami dari pihak keluarga menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara Otopsi dan bersedia membuat pernyataan secara tertulis", tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +