-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gegara Sabu, Sejumlah Terduga Pelaku Diamankan Polisi

    Alam - Admin 2
    04/01/23, 23:41 WIB Last Updated 2023-01-04T16:47:05Z
    Wargata.com, Sulsel - Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam, S.Sos., bersama Personel mengamankan Sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di Lingkungan Pammanu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Selasa, (3/1/2023). 

    Terduga tersebut masing-masing berinisial, YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22) yang mana dari tangan mereka telah diamankan 4 (Empat) shacet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, 2 (Dua) buah alat isap sabu (bong), 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) pack shacet plastik ukuran kecil (kosong), 1 (satu) buah kotak tissue warna hitam (tempat bong), dan 2 (dua) unit HP 

    Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam menuturkan, Penangkapan berawal adanya informasi dari Masyarakat / informan bahwa di sebuah rumah Warga yang terletak Lingkungan Pammanu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.

    "Atas informasi itu dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan di rumah terduga dengan menemukan di kediaman YR, dan IR, serta AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) Sabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR dimana Sabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR bahkan terdapat alat isap sabu di rumah itu", Kata Kasat Narkoba Polres Luwu, Rabu, (4/1/2023).

    Selain itu kata Mustari, bahwa pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 (dua) shacet sabu tepatnya disaku celana AA atas pengakuannya jika sabu diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingkungan Baranapance, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara

    Atas kejadian tersebut, dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24) dan pada hari itu juga berhasil ditemukan SA di rumah kost tepatnya Linkungan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, lalu kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan alat isap sabu (bong) serta sendok Sabu, bahkan diakui jika benar telah menyerahkan 2 (dua) shacet sabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR, Ungkapnya.

    Terpisah, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku hingga saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk penyidikan lebih lanjut, dan sementara BB serta Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor.

    "Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah)", Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +