-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dua Warga Luwu Utara Digelandang Satres Narkoba Bersama Barang Bukti Sabu

    Admin 10 - Awhy
    25/10/23, 15:25 WIB Last Updated 2023-10-25T08:36:31Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Bertempat dilorong pabrik PT. Jas Mulia. Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus dua pemuda yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika golongan satu jenis sabu. 25 Oktober 2023.

    Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada dua pemuda yang mencurigakan di Lorong tersebut, Sehingga Satres Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin Kasat. IPTU Muh. Jaya langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

    Dan berhasil meringkus kedua pemuda yang mencurigakan tersebut berinisial SAB. alias Cillong (29) warga dusun balambangi desa minanga tallu Kecamatan Sukamaju Dan BAS (31) warga Jalan Lagaligo kelurahan Bone tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.IK., melalui Kasat Narkoba, IPTU Muh Jayadi S.Sos., saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan yang di lakukan oleh Satuan yang di pimpinya tersebut.

    Kedua tersangka tidak dapat berbuat banyak saat polisi datang dan menggerebek di TKP, Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan SAB.

    Ia menjelaskan bahwa sewaktu di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus rokok La Bold yang didalamnya berisi dua paket sabu dari tangan SAB (29) Dan keduanya langsung kita gelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk proses pemeriksaan", Jelas Muh. Jayadi S.Sos., kepada Wargata.com, Rabu, (25/10/2023).

    Dihadapan penyidik SAB. mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang diwilayah Salassa Kecamatan baebunta dengan membelinya dengan harga Rp. 500.000,- Dan Sabu tersebut akan dikomsumsi bersama BAS dirumahnya."Akunya ke penyidik

    Barang bukti yang berhasil kita sita dua bungkus paket sabu yang sudah dikemas didalam plastik bening dengan berat 0,52 gram, didalam bungkus rokok LA Bold dan dua buah HandPhone. 

    Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) dan subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +