-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolsek Maiwa Pantau Langsung Pelantikan Petugas PTPS

    Alam - Admin 2
    23/01/24, 22:15 WIB Last Updated 2024-01-23T15:16:22Z
    Wargata.com, Sulsel – Kapolsek Maiwa  AKP Abd Samad, S.H., M.H., hadiri sekaligus memantau langsung Pelantikan dan pembekalan kepada petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) tingkat kecamatan Maiwa telah berlangsung, Senin, (22/1/2024).

    Kapolsek Maiwa menuturkan, bahwa kegiatan pelantikan dan pembekalan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) tingkat kecamatan Maiwa sebanyak 90 orang petugas dilaksanakan di Sanggar Seni, Desa Patondon dengan dihadiri oleh Dr. Baharuddin, S.Pd., M.Pd., selaku pemateri, kasi trantib Syarifuddin saile, S.Sos., mewakili Camat Maiwa, Babinsa koptu Haeruddin mewakili Danramil Maiwa, Kanit Intelkam, AIPDA Syamsul Alam, S.H., ketua PPK Andri dan para PKD serta PTPS Sekecamatan Maiwa.

    Pada kesempatan itu, Ketua Panwascam, Andri menjelaskan, bahwa PTPS merupakan garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, ia berharap agar PTPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

    Sementara Dr. Baharuddin, S.Pd., M.Pd., memberikan pembekalan beberapa poin diantaranya tugas dari Pengawas TPS meliputi, Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan penghitungan suara, Pelaksanaan penghitungan suara, Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

    Kewenangan Pengawas TPS, ialah menyampaikan keberatan jika ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan, begitu juga Administrasi pemungutan dan penghitungan suara, lalu Menerima salinan berita acara maupun sertifikat pemungutan hingga penghitungan suara, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui, bahwa menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa, begitu juga dengan Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

    Sedangkan hal yang tidak boleh dilakukan PTPS Pemilu diantaranya, Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara, Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, Jelas Dr. Baharuddin, S.Pd., M.Pd.

    (HS/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +