Wargata.com, Sulsel - Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Senin, (16/06/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum khususnya terhadap perkara tindak pidana umum, Pemusnahan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Enrekang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Enrekang menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menuntaskan perkara hingga ke tahap pemusnahan barang bukti.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Bapak Kajari, Forkopimda, dan seluruh jajaran terkait, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara inkracht sebagai wujud nyata penegakan hukum di Kabupaten Enrekang,” ujar AKBP Hari Budiyanto.
Kapolres juga menyampaikan, bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi tindak pidana, khususnya peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di antaranya 11 perkara narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu) seberat ±21,28 gram, satu batang tanaman ganja, serta alat-alat penyalahgunaan narkoba seperti bong, pipet, pireks, timbangan digital, handphone, dan lainnya.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan dan kekerasan seperti pakaian, parang, balok kayu, potongan kayu ulin, pisau dapur, dan tas.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur oleh petugas berwenang guna memastikan keamanan dan legalitas proses, Ucapnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait, yakni Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Wakil Ketua I DPRD Enrekang Abdurrachman Zulkarnain, perwakilan Dandim 1419/Enrekang, serta Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Ridwan Parintak
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Enrekang terus bergerak aktif, profesional, konsisten dalam menjamin keadilan dan keamanan masyarakat.
(MW/RL/AM)