Wargata.com, Sulsel - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang pria berinisial KL (45), yang merupakan Warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku ditangkap oleh Tim 2 Opsnal pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekira pukul 22.55 WITA di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa satu sachet sedang dan satu sachet besar narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu unit timbangan digital (skil).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap KL berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti saat melintas di Jalan Pisang, Kota Bulukumba," ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu, (26/7/2025).
Adapun Barang Bukti Sabu dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 8,5909 gram, sementara hasil tes urine KL dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
“Saat ini KL telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polres Bulukumba, KL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.
(MW/RL/HS)