![]() |
Foto: Dok. Istimewa |
Wargata.com, Sulsel - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran Narkoba sebanyak 80 kilogram sabu di Sulawesi Selatan dan mengamankan Tiga orang dari Dua kendaraan Roda Empat yang berbeda
Dari informasi yang dihimpun, Pengungkapan ini berawal dari pengembangan pada tanggal 27 Juli 2025, Lalu kemudian Tim Gabungan Bareskrim dan Satgas NIC, serta Bea Cukai Parepare mengamati kendaraan yang mencurigakan itu
Saat pihak Petugas memantau dan melihat ada Dua orang turun lalu masuk ke dalam mobil Mitsubishi double cabin yang berwarna putih dengan gerak-geriknya terlihat mencurigakan hingga dilakukan pengejaran
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan dan mengamankan Ketiga orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan tes kit narkotika, barang yang ditemukan positif mengandung narkotika jenis sabu.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," Kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, (11/8/2025).
Penangkapan tersebut, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial B yang bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka berinisial MA bertugas sebagai kurir
Sementara Inisial H berstatus sebagai saksi yang mengantar kedua tersangka itu dari Kabupaten Barru ke Kota Parepare. Namun demikian masih didalami keterlibatannya, Imbuhnya.
(MW/HS)