-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gegara Curi Emas Batangan, Oknum ASN di Parepare Ditangkap Polisi

    Admin 2 - Alam
    22/08/25, 19:44 WIB Last Updated 2025-08-23T13:15:02Z
    Wargata.com, Sulsel - Diduga Curi Emas batangan di Lantai II Kantor PTSP Kota Parepare, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  berinisial AY (48) ditangkap Polisi dan ia pun mengakui perbuatannya saat diperiksa di Mapolres Parepare

    "Kejadiannya pada hari Jumat tanggal  15 Agustus 2025, saat itu pelaku mengatarkan surat dari Kantor tempat ia bekerja di Lantai II Kantor PTSP Kota Parepare, namun karena tidak ada pegawai disana, pelaku melihat tas korban dalam ruangan, Pelaku kemudian mengambil tas pelaku yang di dalamnya berisi Dua emas batangan seberat 10 gram," Ucap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, Kamis, (21/08/2025). 

    Saat beraksi pelaku terekam CCTV Kantor tempat ia mencuri emas batangan milik soerag pegawai di kantor pelayanan Publik Kota Parepare. Dalam rekaman CCTV Pelaku membawa surat dan memasuki sebuah rungan, ia kemudian keluar membawa dompet dan menyembunyikan dalam balik bajunya. 

    "Dari hasil rekaman CCTV itu kami berhasil menangkap pelaku, namun barang bukti emas sudah pelaku jual kepada seseorang temannya", Ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare.

    Saat diintrogasi di unit reskrim Polres Parepare, pelaku berprilaku layaknya Preman, dan terlihat tatto dari balik baju lengan kiri pelaku. Karena perbuatanya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

    Kasat Reskrim mengungkapkan kronologi singkat kejadian tersebut, dengan menyebutkan fakta bahwa kejadian berawal saat korban yang bernama Armiani Amin, (44), pekerjaan PNS, menaruh tas miliknya di meja kerja lantai Dua kantor PTSP. Tas itu berisi 1 (satu) unit Handphone dengan merk samsung galaxy A52 warna biru langit dan 2 (Dua) buah emas batangan seberat 10 gram.

    "Setelah menaruh tasnya, korban kemudian turun ke lantai 1 untuk mengikuti lomba kegiatan rangkaian 17 Agustus, saat kembali keruang kerja ia ingin mengambil dompet namun saat diperiksa dompet dan handphone tersebut telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah)". Tutur Kasat Reskrim AKP. Agus.

    “Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa ia telah melakukan tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara awalnya ia masuk ke kantor Mall Pelayanan (TKP) untuk mengantar surat namun pada saat sampai di lokasi tidak ada orang di ruangan sehingga pelaku keliling di dalam ruangan dan melihat tas ransel milik korban, terduga AY kemudian mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A52 warna biru langit, dompet dan 2 (dua) buah emas batangan didalam dompet milik korban lalu kemudian meninggalkan tempat tersebut", Jelas AKP Agus Purwanto.

    Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim juga menyampaikan pesan dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lalai dalam menjaga barang berharga milik sendiri.

    "Mewakili Kapolres Parepare, dari kejadian tindak pidana pencurian ini kami mengimbau kepada segenap masyarakat agar tidak memandang sepele setiap kondisi yang terlihat sepi, tidak bersikap lalai dalam menjaga barang berharga milik sendiri, kejadian yang kita tangani ini dapatlah menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih bersikap waspada dan hati-hati dalam menjaga barang berharga milik sendiri", Pesan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto.

    (MW/RL)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +