-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kejari Luwu Utara Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Drainase

    Admin 10 - Awhy
    26/08/25, 16:05 WIB Last Updated 2025-08-26T11:30:29Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah melakukan penahanan terhadap mantan kepala pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara, Muslim Muktar (MM) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Utara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Bangunan Saluran Pembawa Air Kotor (Drainase).

    Dalam siaran persnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Septian Dwi Riadi atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, menyebutkan MM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 16 Juli 2025, pada kasus dugaan korupsi di BPBD Luwu Utara anggaran 2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 939.256.347 rupiah.

    "MM menghadiri pemeriksaan (25/08) sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir.Pasca pemeriksaan langsung kami lakukan penahanan," ujar Septian Dwi Riadi, Selasa, (26/08/2026).

    Untuk proses penyidikan perkara, MM akan menjalani penahanan di rutan kelas II B Masamba sampai tanggal 13 September 2025 pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masamba.

    "Kejaksaan Negeri Luwu Utara tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan perkara inisecara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, "kunci Septian Dwi Riadi.

    Informasi yang dihimpun awak media, jabatan Kalaksa BPBD Luwu Utara telah berganti sejak tanggal 25 Agustus 2026 pagi, namun saat penetapan tersangka (16/07) MM masih menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +