Wargata.com, Jakarta -- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini menjadi bentuk nyata perhatian Presiden terhadap keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik di daerah.
Dalam rilis resmi BPMI Setpres menyebutkan, penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.
Melalui surat tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kedua guru yang sebelumnya terimbas persoalan hukum, sekaligus mengembalikan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Abdul Muis dan Rasnal, usai menerima surat rehabilitasi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas langkah berani dan penuh empati tersebut.
Mereka berharap keputusan ini menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi guru di Indonesia yang mengalami hal serupa.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden atas kepedulian dan keadilan yang diberikan. Ini bukan hanya tentang kami, tapi tentang harga diri guru di seluruh Indonesia,” ujar Abdul Muis penuh haru.
Langkah Presiden Prabowo ini juga mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pendidikan dan masyarakat Sulawesi Selatan, yang menilai keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Diketahui, kedua guru di Luwu Utara ini dipecat Pemprov Sulsel, dan dikuatkan putusan MA, setelah dilaporkan LSM karena telah memungut iuran komite sebesar Rp. 20, ribu / orang tua siswa.
Iuran itu digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak dapat digaji lewat dana BOS. Sebab mereka tidak terdaftar di Dapodik. Pemecatan ini kemudian memantik gelombang protes dari ribuan guru di Luwu Utara. (@wi)




