Wargata.com, Kepri – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 9 orang penjual minuman beralkohol (miras) ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Para pelanggar tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jum'at, (28/11/2025).
Dir Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyebut, bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polri untuk menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Ia pun menyampaikan, bahwa personel melaksanakan penertiban terhadap penjual miras di wilayah Sekupang dan berhasil mengamankan 9 tersangka beserta Barang Bukti berupa 57 botol serta 12 kaleng minuman beralkohol berbagai merek
Selanjutnya, Para pelanggar dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses pemberkasan sebelum menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan, Hakim menyatakan 9 orang pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan putusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap seluruh warga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan tertib di Kota Batam,” Ujar Kabid humas Polda Kepri.
Untuk diketahui, bahwa Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, sekira pukul 17.00–23.00 WIB, yang dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, didampingi IPDA Arion Mardensi, IPDA Hambali Ikhsan, S.H., IPDA Sudirman, IPDA Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan, serta 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.
(MW/RL)





