Wargata.com, Luwu -- Masyarakat Desa Tombang Kabupaten Luwu menggelar forum musyawarah tudang sipulung sebagai ruang pengambilan keputusan kolektif terkait rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka. Sabtu 4 April 2026
Forum ini dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, hingga kalangan pendidik. Dalam forum tersebut, seluruh elemen secara bulat menyatakan tidak sepakat dan menolak kehadiran tambang kuarsit di Desa Tombang.
Penolakan ini didasarkan pada prinsip perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, masyarakat menilai bahwa aktivitas pertambangan kuarsit berpotensi besar mengganggu dan mengancam keberlangsungan sektor pertanian, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Desa Tombang. Kehadiran tambang dikhawatirkan akan merusak lahan produktif, mengganggu sumber air, serta berdampak pada hasil produksi pertanian yang menjadi sumber utama penghidupan warga.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, menegaskan bahwa proses masuknya perusahaan tambang tersebut diduga kuat cacat secara administratif.
“Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi maupun pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, namun secara tiba-tiba telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi. Ini jelas melanggar prinsip partisipasi publik dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kondisi ini tidak hanya mencederai prosedur hukum, tetapi juga mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.
Sebagai bentuk keseriusan sikap, Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh langkah-langkah advokasi secara menyeluruh, baik melalui jalur administratif, hukum, maupun gerakan sosial, hingga tercapainya pencabutan izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Penolakan ini adalah sikap kolektif masyarakat. Kami siap mengawal persoalan ini sampai izin tersebut dicabut,” ujar Jarji Zaidan.
Melalui tudang sipulung ini, masyarakat Desa Tombang menegaskan bahwa pembangunan di wilayah mereka harus berjalan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, serta menjunjung tinggi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang. (@wi)





