-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kurang Dari Sepekan, Satreskrim Polres Enrekang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas

    Admin 2 - Alam
    09/05/26, 22:00 WIB Last Updated 2026-05-10T13:20:01Z
    Wargata.com, Sulsel - Satreskrim Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang, kurang dari sepekan setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan personel penyidik Satreskrim bersama Unit Resmob dengan dukungan Satintelkam Polres Enrekang.

    Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, S.H., didampingi Kanit Resmob Aipda Andi Satria Hadi, S.H., dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Masalle, Enrekang. pada Jum'at malam (8/5/2026).

    Salah satu terduga pelaku yang diamankan diketahui inisial J (40), seorang yang kesehariannya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Buntu Tangla, Desa Masalle, Kabupaten Enrekang. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Enrekang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Melalui Kasi Humas Polres Enrekang menjelaskan, bahwa kasus itu bermula dari laporan korban inisial S (69) yang mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp210 ribu serta perhiasan emas berupa satu gelang seberat sekitar 10 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya.

    Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa, 5 Mei 2026, sekira pukul 09.00 WITA, saat hendak mengambil uang untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Namun, setelah memeriksa lemari dan tempat penyimpanan perhiasannya, korban mendapati uang dan barang berharga tersebut telah hilang.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/ GAR/24/V/2026/Polsek Alla/Res Enrekang/Polda Sulsel, Tertanggal 5 Mei 2026.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Enrekang segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan observasi lapangan, surveillance,under cover, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

    Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku.

    Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 9,95 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku mengambil perhiasan emas milik korban untuk dijual, kemudian hasil penjualannya diberikan kepada pacarnya guna digunakan membeli pakaian dan kebutuhan lainnya.

    Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Enrekang.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Enrekang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” Ujarnya

    Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Enrekang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut terkait identitas lengkap para pelaku, peran masing-masing, modus operandi, penerapan pasal yang disangkakan, serta perkembangan penanganan perkara lainnya, akan disampaikan secara resmi melalui press release Sihumas Polres Enrekang.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +