-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pemuda ini Terancam 15 Tahun Penjara, Akibat Diduga Bawa Lari Seorang Gadis

    Alam - Admin 2
    07/01/20, 23:38 WIB Last Updated 2021-10-21T15:00:32Z
    Wargata.com, Sulsel - Lelaki terduga berinisial IY (20) beralamat Kabupaten Jeneponto membawa lari seorang Gadis dibawah umur yang berstatus pelajar akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, Selasa (07/01/20).

    Penangkapan tersebut, berawal dari laporan Muh. Rusli tertanggal 21 November 2019 yang mana", tempat kejadian itu di Jalan reformasi tepatnya belakang Aspol 3 Kelurahan tirosompe Kecamatan bacukiki barat kota Parepare

    Menurut keterangan pelapor (Muh. Rusli) saat itu, ia dimintai untuk mengantar korban ke pasar labukkang, akan tetapi pelapor menolak dan menyuruh Rosdiana (ibu tiri korban) mengantar korban, ketika tiba di pasar, korban sempat mencium tangan ibu tiri korban. setelah kejadian itu, korban tidak pernah kembali.

    Dalam hal tersebut, pelopor,pun merasa khawatir, hingga dirinya bertindak untuk melaporkan di Spk polres Parepare pada bulan November lalu.

    Dengan demikian, pihak Polres Parepare melakukan penyelidikan tentang aduan laporan itu dan bertindak pada hari selasa tertanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 12:00 Wita, Lalu Tim Crime Hunter Resmob Parepare yang dipimpin oleh kanit Resmob Aiptu Faisal S.Hi dan di back up Unit Resmob Polres Takalar akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang bertempat di Dusun Saguru Desa Bontokanang Kecamatan Galeson Kabupaten Takalar.

    Selanjutnya pelaku, dibawa dari Kabupaten takalar menuju kota parepare guna proses hukum lebih lanjut.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +