-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Akibat Narkoba, Kedua Pemuda ini Terancam 12 Tahun Penjara

    Alam - Admin 2
    30/03/20, 12:53 WIB Last Updated 2021-10-21T11:32:10Z
    Wargata.com, Sulsel -- Satus Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang terduga karena memiliki Shabu, Senin (30/03/20)

    Berdasarkan informasi, Satuan Narkoba Polres Enrekang di pimpin langsung oleh Kanit ll Narkoba Polres Enrekang Aipda Aksan, S.H., melakukan pencegatan di jalan poros Kecamatan Cendana - Kecamatan Enrekang.

    Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, S.H., mengatakan dari hasil pencegatan yang dilakukan oleh Personil, kami mengamankan 2 (dua) orang terduga kasus Penyalahgunaan Narkotika saat sedang mengendarai sepeda motor.

    AKP Ridwan, S.H., menambahkan adapun identitas kedua tersangka yakni lelaki berinisial AC (39), yang beralamat di Jalan Lesangi, No. 08, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dan lelaki berinisial MF (25), alamat jalan K.H Ahmad Dahlan, No. 06, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

    "Dari tangan terduga kami mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,50 gram," ucap Kasat Narkoba.

    "Kedua terduga kami kenakan Pasal 112 (1), 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tutup AKP Ridwan, S.H.

    Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +