-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satpas SIM Polres Pandeglang Tetap Melayani Penerbitan SIM Baru

    Alam - Admin 2
    08/05/20, 18:30 WIB Last Updated 2021-10-21T15:50:42Z
    Wargata.com, Banten - Penerbitan SIM baru oleh Satuan Pelayanan  Administrasi (Satpas) SIM Polres Pandeglang selama masa pandemi Covid-19 ini di wilayah hukum Polres Pandeglang tetap melayani jadwal dan hari seperti biasa, dengan mengacu prosedur protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

    Kasatlantas Polres Pandeglang Iptu Riska Tri Arditia, mengatakan, pelayanan penerbitan SIM baru oleh Satpas SIM Polres Pandeglang berlangsung dari hari Senin s/d Sabtu, jadwal hari dan waktu operasional tetap normal seperti biasa.

    “Untuk hari Senin s/d Kamis, dari pukul 08:00 - 12:00 WIB, sedangkan hari Jum'at dan Sabtu pukul 08:00 WIB - 11:00 WIB," terang Iptu Riska Tri, Jum'at (08/05/2020).

    Namun untuk menghindari penyebaran Covid-19,  pemohon yang hendak membuat SIM baru, harus mematuhi sejumlah peraturan yang di tetapkan sesuai prosedur protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

    Sebagai tahap awal, pemohon akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Selain itu, saat mengantre pemohon juga dihimbau untuk tetap menjaga jarak fisik (social distancing), dan harus mencuci tangan dahulu. Sejumlah hand sanitizer juga disediakan pada sejumlah titik di lokasi Satpas SIM Polres Pandeglang.

    "Jadi tentu harus mematuhi prosedur protokol kesehatan. Masyarakat wajib memakai masker," ucap Iptu Riska Tri.

    Sementara itu, hal berbeda dalam proses perpanjangan SIM. Untuk saat ini, proses perpanjangan SIM ditutup sementara di saat pandemi Covid-19.

    "Sesuai arahan dan petunjuk dari Kakorlantas Polri, Satpas SIM Polres Pandeglang, memberikan dispensasi bagi masyarakat yang SIM-nya habis atau mati. SIM tersebut dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020 nanti," kata Iptu Riska Tri Arditia.

    (Timwar/Agus)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +