-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dua Oknum Guru di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Dompu

    Syukron redaksi wargata.com
    21/08/21, 06:45 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com , NTB - Sat Resnarkoba Polres Dompu berahasil melakukan penangkapan terhadap yang di duga memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Tanaman jenis Shabu.pada 
    Juma'at (20/08/2021)

    Tim sat Resnarkoba  menangkap pelaku  di rumah  NA Yang bertempat di Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Terduga pelaku berinisial  ES Dan AI, ES (35) Dompu, Perempuan, Islam, Mbojo, Guru Alamat Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kec. Woja kab. Dompu Dan AI (35), Islam, Dompu, Mbojo, guru Alamat Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kec. Woja kab. Dompu

    Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar pelaku tindak pidana Narkotika keduanya Seorang Oknum Guru salah satu sekolah di Kabupaten Dompu. 

    "Kedua terduga Pelaku Oknum Guru tersebut ditangkap lantaran mempunyai 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu dan total keseluruhan barang bukti Shabu-shabu berat bruto : 2.75 gram berat netto : 2. 69 gram", ujar Kasat Narkoba Iptu Ramli Saat di Konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu.

    Kronologis kejadian berawal berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di Desa Soriutu,  Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dari laporan tersebut bahwa ada salah satu rumah  yang merupakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut.

    Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu mengumpulkan Anggota Opsnal Narkoba yang di pimpin oleh KASAT NARKOBA IPTU RAMLI, S.H dan KBO SatresNarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, tim sat res narkoba  merakit sebuah mobil pick up supaya tidak di curigai oleh Salah satu rumah yang di targetkan tersebut.

    "Setelah di lakukan pantauan beberapa hari tepatnya,  Pada hari jum'at tanggal 20 Agustus 2021 Pkl 12.15 wita dan informasi sudah A1, tiem opsnal  menuju  di rumah yang di curigai tersebut  Dan melihat gerak-gerak  yang mencurigakan  di dalam rumah   NA", ujarnya .

    Tidak menunggu lama dari hasil pengintaian dan sudah A1 tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua terduga tersebut,  setelah di lakukan penangkapan  selanjutnya team opsnal memanggil saksi umum untuk penyaksikan jalannya proses penggeledahan tersebut,  pada saat proses penggeledan  NA (pemilik rumah) berusaha kabur dan memanggil masyarakat untuk menghalangi jalannya proses penggeledahan.

    "Dari hasil penggeledahan di dapat  1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) buah  HP", ungkapnya

     Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.

    (TW/HS/SH)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +