-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Nekat Curi Handphone, Seorang Pemuda di Amankan Polsek Sandubaya

    Syukron redaksi wargata.com
    25/04/22, 12:37 WIB Last Updated 2022-04-25T07:45:35Z
    Wargata.com, NTB - Tim Opsnal Polsek sandubaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sebuah HP di lingkungan lendang lekong, kelurahan turida, kecamatan sandubaya, kota mataram.

    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah, SIK dalam keterangan resminya pada Senin, ( 25/04/22)  di halaman Mapolsek sandubaya menyampaikan bahwa Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / IV / 2022 / SPKT / Polsek sandubaya / Polresta mataram / Polda NTB, tanggal 22 April 2022.

    Korban inisial P, Perempuan, alamat lingkungan lendang lekong, kelurahan karang turida, kecamatan sandubaya kota mataram.

    Kronologis kejadiannya, pada minggu, (30/01/22) pukul 17.00 Wita, korban keluar rumah untuk mengajak anaknya bermain main sambil mencari angin segar sekitar pukul 17.00 Wita, selang beberapa lama korban pulang dan hendak mengambil Hp miliknya namun sial sudah tidak ada ditempatnya dan lemari korban sudah dalam keadaan berantakan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sandubaya. 

    "Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000" jelas Nasrullah.

    Berdasarkan laporan korban team Opsnal beserta piket fungsi Polsek sandubaya langsung mendatangi TKP serta melakukan Olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, untuk dilakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas pelaku inisial RH alias Roni, laki laki, 24 tahun alamat lingkungan lendang lekong, kelurahan turida kecamatan sandubaya, kota mataram dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan tim Opsnal Polsek sandubaya berhasil mengamankan tersangka  dirumahnya. selanjutnya tersangka langsung di amankan ke Mapolsek sandubaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban yang saat itu pintu dalam keadaan terbuka setelah itu pelaku langsung masuk ke salah satu kamar yang ada didalam rumah tersebut kemudian mengambil Hp korban yang ditaruh di atas tempat tidur.

    Team berhasil amankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit Hp merk Oppo A54, pelaku dijerat dengan Pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara.

    (HS/SHD)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +