-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Praktik Esek-esek di Kamar Kos Digrebek Polisi

    Alam - Admin 2
    10/04/22, 05:20 WIB Last Updated 2022-04-09T23:01:45Z
    Wargata.com, NTB - Di bulan suci Ramadan, masih juga ada sebagian orang berbuat mesum, yang mana salah satu Kos-kosan selama ini dianggap nyaman, ternyata menyimpan aib tersembunyi dengan adanya praktek prostitusi dibalik itu semua.

    Praktik esek-esek di kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima itu, akhirnya diungkap Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Tim Puma 2 yang dipimpin langsung Kanit Pidum, Ipda Franto Akcheryan Matondang.

    Pengungkapan praktik prostitusi berkedok kos-kosan, kata Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu, 9 April 2022, yang digiatkan Tim Puma 2 beberapa hari lalu.

    Praktik haram itu diungkap berawal dari informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan kondisi kos-kosan begitu ramai dan gaduh dengan banyaknya pasangan beda kelamin yang keluar masuk kos. Kata Rayendra. 

    Lebih Lanjut, Berdasarkan informasi masyarakat serta hasil penyelidikan, Tim Puma 2 akhirnya menggerebek kos-kosan penyedia tempat prostitusi milik inisial A (48), dan Tim berhasil menangkap basah tiga pasangan bukan suami istri yang tengah berada di kamar kost, bahkan dalam keadaan setengah bugil.

    Pasangan tersebut yang berhasil diamankan masing-masing inisial M (29), S (28), SN (40) H (27), M (41) dan S (33). Jelas Rayendra.

    Sementara barang bukti yang diamankan yaitu berupa uang sejumlah Rp. 6.900.000, dua lembar handuk, dua lembar sprei, 4 bungkus Tisu Merk Megic power, dan 4 kartu ATM.

    Adapun Barang bukti lainnya yakni, 11 buah handphone berbagai merk, 1 botol obat virgin, 4 buah dompet, 3 buah tas, 2 kacamata, parfum dan alat kecantikan.

    “Baik pemilik kost pun tiga pasangan bukan suami isteri itu langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +