-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    KPU Lutra Lakukan Proses Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara DPSHP Tahun 2024

    Admin 10 - Awhy
    12/05/23, 23:36 WIB Last Updated 2023-05-13T01:45:25Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilu tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung diaula Hotel Bukit Indah Masamba, Jum'at, (12/5/2023).

    Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Syamsul Bachri didampingi Komisioner KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi, divisi Hukum dan Pengawasan Syabil, divisi Parmas dan SDM Rahmat, divisi Teknis Hayu Vandy para Kasubag dan Staf.

    Hadir dalam kegiatan Kapolres Luwu Utara diwakili oleh Kasat Intelkam AKP H Andi Yusuf, Dandim 1403 Sawerigading Palopo yang diwakili oleh perwira penghubung Mayor Arm. Syafaruddin, Kadis Dukcapil yang diwakili oleh Achmad Marsawa, Anggota Bawaslu Muhajirin, serta para stakeholder, pimpinan partai politik sekabupaten Luwu Utara, Ketua dan Anggota PPK divisi Data, Panwascam Se Kabupaten Luwu Utara.

    Ketua KPU Syamsul Bachri mengatakan sesuai dengan PKPU 7 tahun 2022 dan PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU RI No.27 tentang Pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum proses tahapan DPSHP dimulai pengumuman DPS oleh PPS untuk menerima masukan dan tanggapan dimulai pada tanggal 12 April 2023 -12 April 2023 

    Proses penetapan rekapitulasi DPSHP ini lanjut Syamsul di mulai dari tahapan hasil perbaikan tanggapan DPS dan penyusunan DPSHP dilakukan di tingkat PPS dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi DPSHP ditingkat desa atau kelurahan oleh PPS dan selanjutnya rekapitulasi DPSHP ditingkat Kecamatan dan selanjutnya Rekapitulasi dan penetapan ditingkat Kabupaten sesuai jadwal 11-12 mei 2023.

    "Masa pemutakhiran data pemilih ini cukup panjang, membutuhkan kerja-kerja yang teliti dan cermat sehingga data pemilih yang dihasilkan akan lebih berkualitas"Jelas Syamsul.

    Suksesnya proses pemutakhiran data pemilih ini sambung Syamsul tidak saja menjadi tugas dari KPU, namun membutuhkan Kerjasama dari semua pihak dan partisipasi aktif masyarakat. Karenanya salah satu prinsip pemutakhiran data pemilih adalah prinsip partisipatif membuka seluas-luasnya kepada semua pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan.

    Syamsul juga mengucapkan terima kasih kepada PPS, PPK dan semua pihak yang sudah terlibat langsung dalam proses pemutakhiran DPSHP sehingga pada hari ini sudah memasuki tahapan pleno ditingkat KPU, namun masuk dan tanggapan atas penetapan DPSHP masih terus kita harapkan untuk perbaikan menuju DPT sesuai jadwal 20 -21Juni 2023.

    Ditempat yang sama Komisioner KPU Lutra divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi mengatakan berdasarkan berita acara (BA) nomor 567/PL.01.2-BA/7322/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS jumlah pemilih 239.983 dengan rincian pemilih laki-laki 120.078 dan pemilih perempuan 119.905 tersebar di 1.001 TPS 173 desa/kelurahan 15 kecamatan setelah dilakukan perbaikan mengalami pengurangan pemilih karena jumlah DPS sebelumnya berjumlah 214.593, itu artinya telah terjadi pengurangan 1.610 pemilih pengurangan ini didisebabkan karena meninggal dunia, pindah alamat, ganda dan lain sebagainya.

    Kata dia Supriadi  proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan system de jure, artinya berbasis keabsahan dokumen kependudukan yaitu e-KTP atau kartu keluarga (KK), sehingga Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi tentang kondisi pemilih yang ada disekitar kita.

    Selanjutnya dalam kegiatan  masing-masing Ketua PPK didampingi anggota divisi Data membacakan jumlah daftar pemilih penetapan DPSHP di kecamatan masing-masing setelah dibacakan, semua pihak menerima, dan selanjutnya KPU menetapkan dalam berita acara. (iqbal/@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +