-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Warga Desa Baebunta Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara Bersama Barang Bukti Sabu

    Admin 10 - Awhy
    24/08/23, 15:33 WIB Last Updated 2023-08-24T08:33:12Z
     
    Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang warga kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara, ditahan usai tertangkap menggunakan narkoba jenis shabu, Minggu (20/8/2023). IC (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara di sekitar rumahnya didesa Salulemo Kecamatan Baebunta sekitar Pukul 22.30 Wita. Kamis 24 Agustus 2023 

    Hal itu diungkapkan Kapolres Luwu Utara melalui Wakapolres Luwu Utara, Kompol Muh. Rifai dalam keterangan persnya di dampingi langsung kasat narkoba polres Luwu Utara, IPTU M. Jayadi. S Sos.

    "Tersangka (I) merupakan warga kecamatan Baebunta kabupaten luwu utara berhasil diringkus oleh tim operasional lapangan kami di depan rumahnya sekitar pukul setengah 11 malam. Personil bergerak setelah mendapatkan keterangan dari warga. Sebagai upaya pemberantasan Narkoba di kabupaten Luwu Utara kami pun berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang dicurigai termasuk penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat." Ungkap wakapolres

    Sementara itu, dari pengungkapan tersebut disebutkan jika Sat narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya plastik berisi 2 sachet berisi Narkoba jenis shabu masing masing seberat 0,64 dan 0,35 gram berat bruto dan 1 buah Handphone. 

    Atas kasus tersebut tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +