-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ingatkan Masyarakat Terkait Atribut FPI, Polres Enrekang Siap Laksanakan Maklumat Kapolri

    Alam - Admin 2
    05/01/21, 11:59 WIB Last Updated 2021-10-21T12:28:42Z
    Wargata.com, Sulsel - Polres Enrekang mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan simbol maupun atribut dari organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) setelah di bubarkan pemerintah.

    Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis, telah mengeluarkan maklumat tentang keputusan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

    "Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) tertanggal 1 Januari 2021" Ujarnya.

    Ia mengatakan, Maklumat itu di keluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah meteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada keputusan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

    “Isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI,” ujar.

    Selain itu, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Dan menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    “Dalam waktu dekat Polres Enrekang dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” tandasnya.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +